1. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan
badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi
Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia
demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14
Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi
liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara,
baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan
menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan
kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
3. DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem
Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal
satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial.
Demokrasi
Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan
ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b. Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan
Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia
diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu
hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
a.
Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya
demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu
dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
b.
Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya,
sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang
politik.
Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
1. Dominasi dari presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
i. Kemiliteran lebih terkoordinir
ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
i. Pemerintahan otoriter
ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
iii. Korupsi mewabah
iv. Sektor Ekonomi melemah
v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan
4. DEMOKRASI SOSIALIS
Demokrasi
Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya,
dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan
yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi
Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir
sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu
mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme
adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia.
Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme
sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat
dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara
untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi
demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti
liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran
Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari
buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian
Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai.
Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas
perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Inilah yang menyebabkan Sosialisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi
diminati.
Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai
lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas
di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan
memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai
Sosialis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan
pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat
sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan
hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili
oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat Komunis-Sosialis, juga
mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi,
yang dikenal sebagai demokrasi Sosialis.
5. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan
filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945.
perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi
Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai,
disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
• DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
• MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam
demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat
sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan”
keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan
itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga
perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada
di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
2. Peradilan yang merdeka, berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
3. adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
5.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan
YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Sunday, March 17, 2013
Tuesday, March 12, 2013
Golongan Penjual dan Pembeli
Ada 3 golongan pembeli yaitu :
1. Pembeli marginal yaitu pembeli yang mampu membeli barang sesuai dengan harga pasar
1. Pembeli marginal yaitu pembeli yang mampu membeli barang sesuai dengan harga pasar
2. Pembeli Super marginal yaitu pembeli yang mampu membeli barang/jasa di atas harga pasar
3. Pembeli Sub marginal pembeli yang membeli barang di bawah harga pasar
Dan 3 golongan Penjual:
1. Penjual marginal merupakan penjual yang menjual barang/jasa pada harga pasar
contoh:
pasar tradisional
2. Penjual Super marginal merupakan penjual yang menjual barang/jasa di bawah harga pasar
3. Penjual Sub marginal merupakan penjual yang menjual barang/jasa di atas harga pasar.
Subscribe to:
Posts (Atom)